Kasus korupsi beasiswa tahun 2017 kini memasuki babak baru, hari ini rabu (2/3/2022) Polda Aceh menetapkan 7 tersangka.
Ketujuh tersangka tersebut ditetapkan berdasarkan gelar perkara yang digelar pada selasa (1/3/2022) di Mapolda setempat.
Sebelumnya polda Aceh telah membuka posko pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi beasiswa tersebut, sekitar 54 mahasiswa sudah mengembalikan uang tersebut.
Namun, sampai hari ini masyarakat Aceh belum puas terhadap pengungkapan kasus tersebut, masih menanti nanti tersangka utama, tersangka yang benar benar menikmati uang panas tersebut.
Mahasiswa mungkin bisa dikatakan sebagai korban, karena barangkali mereka tergiur atau memang membutuhkan uang pada saat itu, kemudian ada yang menawarkan dengan potongan sekian persen, lalu menerima tawaran tersebut tanpa pernah membayangkan dampak yang didapat setelah itu.
Pihak BPSDM terjerat atas kelalaian, kelalaian dalam memverifikasi berkas kelayakan sebagai penerima beasiswa, sehingga ada yang diduga tidak layak namun tetap memperoleh beasiswa tersebut.
Oleh karena itu, penetapan tersangka dari kalangan BPSDM dianggap langkah yang tepat, karena memang aroma tak sedap sudah lama tercium dirumah tersebut.