Kajadeh, Pemilu serentak akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, termasuk di Aceh.
Walaupun Aceh berstatus khusus, dan istimewa serta memiliki undang undang tersendiri yang mengatur tahun pelaksanaan pemilu, namun kali ini harus angkat tangan dan ikut UU pemilu Nasional.
Anggota DPR RI plus Anggota DPD RI dari Aceh yang berada dalam rumah FORBES pun tak terdengar suaranya, seolah olah pelaksanaan Pemilu sesuai perintah UUPA adalah kepentingan kelompok/golongan.
Dalam daerah pun, baik itu DPRA, DPRK, Gubernur, Bupati, Wali Kota tak terdengar suara lantang, serta upaya konsolidasi memperjuangkan nilai nilai UUPA tetap dapat dijalankan, setidaknya saat UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dibahas.
Sadar atau tidak sadar, ini bagian dari pengguguran pasal pasal yang terkandung dalam UUPA, padahal UUPA adalah hasil perjuangan yang telah menelan puluhan ribu bahkan ratusan ribu nyawa Bangsa Aceh.
Status Khusus, istimewa dan UUPA tidak berlaku dalam hal ini, lantas dalam hal apa UUPA itu berlaku?
Sekarang mau tidak mau Aceh harus ikut jadwal pemilu Nasional, perdebatan pun sudah selesai, palu sudah diketok.