Kabar gembira bagi masyarakat yang selama ini merasa direpotkan dengan wajibnya tes PCR jika hendak bepergian.
Namun kini pemerintah telah mencabut kewajiban tes PCR bagi warga yang hendak berpergian domestik, demikian disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, melalui keterangan persnya, senin (7/3/2022).
Doc: jurnaljabar
Keterangan itu disampaikan dalam bagian laporan update terkini penanganan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Ada update terbaru dari Luhut, khususnya untuk syarat wajib berpergian domestik. Di mana kini tak perlu lagi menunjukkan rapid test antigen maupun PCR.
“Pelaku perjalanan domestik menggunakan transportasi darat, laut maupun udara, yang sudah vaksinasi dosis kedua dan lengkap tak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negative,” kata Luhut dalam keterangan persnya, Senin (7/3/2022).
Menurut Luhut, aturan segera dikeluarkan pemerintah dalam Surat Edaran.
“Akan terbit dalam waktu dekat ini,” katanya.
Untuk olahraga sudah menerima penonton dengan syarat vaksinasi booster dan tetap menggunakan aplikasi peduli lindungi.