×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Berita Populer

Pelaku Pembantaian di Aceh Tenggara Ditangkap Setelah 8 Hari Buron: 5 Tewas, 1 Luka Berat

Rabu, 25 Juni 2025 | 01:23 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-25T08:23:11Z



Aceh Tenggara, HARIANREPORTASE.my.id
– Kasus penganiayaan berat yang mengguncang Desa Uning Sigugur, Kecamatan Babul Rahmah, Kabupaten Aceh Tenggara, akhirnya menemui titik terang.

Tersangka utama berinisial A.S., yang sempat buron selama 8 hari usai menewaskan lima orang dan melukai satu lainnya, berhasil ditangkap oleh tim gabungan kepolisian pada Senin malam, 24 Juni 2025.


Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Aceh Tenggara, Kapolres AKBP Yulhendri, S.I.K. menjelaskan bahwa pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berjalan menuju rumah pamannya di Desa Tenembak Alas, sekitar pukul 20.40 WIB.


8 Hari Buron di Tengah Hutan Lindung

Setelah melakukan aksinya pada 16 Juni 2025, A.S. langsung melarikan diri ke pegunungan dan menyusuri sejumlah desa dan hutan lindung di wilayah Aceh Tenggara.


Berikut rangkaian pelarian A.S.:


Hari 1-2: Menyusuri kebun jagung, karet, dan sawit dari Desa Uning Sigugur hingga Meranti. Bermalam di pondok kebun warga.


Hari 3-4: Melanjutkan pelarian ke hutan pegunungan Tui Jongkat.


Hari 5-6: Melintasi Pegunungan Titi Mas dan Jamur Damar.


Hari 7-8: Menuju kawasan Pegunungan Salim Pinim, lalu turun gunung ke Desa Tenembak Alas.


Pelaku sempat membeli makanan sebelum akhirnya diamankan oleh Tim Gabungan Polda Aceh, Polres Aceh Tenggara, dan Polsek Babul Rahmah.


Barang Bukti dan Motif

Dalam penangkapan ini, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk:


1 bilah parang (senjata utama),


2 unit ponsel,


perlengkapan bertahan hidup seperti botol air, korek api, sajadah, pisau cutter, hingga tas dari goni yang dimodifikasi.


Kapolres mengungkapkan bahwa korban dan pelaku memiliki hubungan keluarga. Beberapa korban adalah keponakan dan adik dari ibu pelaku. Namun, motif pasti pembantaian ini masih dalam pendalaman penyidik.


Ancaman Hukuman Berat

A.S. dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya berat: hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.


“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan adil. Terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi,” kata AKBP Yulhendri.

×
Berita Terbaru Update