Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Berita Populer

Ketua PWDPI Aceh Timur Desak Presiden Prabowo Pecat Mendagri Atas Penetapan 4 Pulau Aceh Jadi Milik Sumut

Senin, 16 Juni 2025 | 08:01 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-16T15:01:22Z



Aceh Timur, HARIANREPORTASE.my.id — Polemik pengalihan status administratif empat pulau di wilayah perairan Aceh Singkil ke Provinsi Sumatera Utara memicu gelombang protes keras dari berbagai kalangan. 

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Kabupaten Aceh Timur, Tarmizi SH, S.Sos.I, MA, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera memecat dan menonaktifkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang dinilai telah “merampas” kedaulatan wilayah Aceh.

Keputusan Mendagri Nomor 3002.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau — Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan — sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap fakta historis, administratif, dan sosial yang telah lama mengikat pulau-pulau tersebut dengan Kabupaten Aceh Singkil.

“Ini bukan sekadar soal batas wilayah, ini soal harga diri, sejarah, dan hak rakyat Aceh yang selama ini hidup di sekitar pulau-pulau tersebut. Keputusan Mendagri sangat melukai masyarakat Aceh yang belum sembuh dari luka masa konflik,” tegas Tarmizi.

Ia menyatakan bahwa pulau-pulau tersebut sejak dulu secara administratif dan de facto dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dan menjadi bagian integral dari Provinsi Aceh, sebagaimana tercatat dalam dokumen agraria serta peta resmi batas wilayah.

Lebih lanjut, Tarmizi meminta seluruh elemen masyarakat Aceh—termasuk pemerintah daerah, tokoh adat, ulama, akademisi, dan mantan kombatan—untuk tidak tinggal diam. 

Ia menyerukan perjuangan advokatif melalui jalur hukum dan konstitusional, serta melibatkan para ahli geospasial dan sejarah tapal batas guna meninjau ulang keputusan Mendagri tersebut.

“Jika ini dibiarkan, bukan hanya memperkeruh hubungan Aceh–Sumut, tapi juga bisa mengancam stabilitas nasional,” katanya.

Dalam pernyataannya, Tarmizi juga menyampaikan apresiasi terhadap aksi demonstrasi mahasiswa, tokoh pemuda, dan mantan kombatan Aceh yang digelar hari ini, Senin (16/6/2025), di depan Kantor Gubernur Aceh. Aksi tersebut menuntut Presiden Prabowo untuk segera mencopot Mendagri dan mengembalikan keempat pulau ke pangkuan Aceh.

Tarmizi pun mengajak masyarakat Sumatera Utara untuk ikut serta menyuarakan mosi tidak percaya terhadap Gubernur Sumut dan Ketua DPRD Sumut yang dianggap turut mendukung kebijakan sepihak ini.

Gelombang penolakan terhadap keputusan Mendagri tidak hanya datang dari Aceh. Sejumlah tokoh nasional seperti mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mantan Wapres Jusuf Kalla, serta para senator dan akademisi juga turut menyampaikan kritik tajam. 

Di tingkat parlemen, para anggota DPR dan DPD RI asal Aceh tengah menggalang dukungan untuk mendorong pembentukan tim kajian lintas kementerian guna meninjau ulang tapal batas antarprovinsi di wilayah perbatasan Aceh–Sumut.

Kemarahan publik Aceh bahkan memunculkan kembali wacana lama: referendum Aceh Merdeka. Isu ini kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat sipil dan sejumlah tokoh adat, sebagai bentuk reaksi atas apa yang mereka sebut sebagai “penzaliman atas kedaulatan wilayah Aceh”.

Sebagai penutup, Tarmizi menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar bentuk perlawanan, tetapi panggilan nurani demi menjaga eksistensi, kehormatan, dan hak rakyat Aceh. 

"Kami tidak akan diam. Ini soal martabat. Dan martabat Aceh tidak untuk ditawar," pungkasnya.

×
Berita Terbaru Update