Rita Afrianti dinilai telah terbukti melanggar kode etik berat oleh DKPP dalam persidangan sesuai bukti, fakta dan keterangan dari Pengadu, Teradu dan juga pihak-pihak terkait.
Pemberhentian Ketua KIP Aceh Tamiang ini diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 anggota DKPP di Jakarta pada Hari Rabu Tanggal 14 Mei 2025 dan dibacakan dalam sidang terbuka DKPP oleh Ketua DKPP, Edy Lukito bersama anggota, J Kristiadi, Muhammad Dwi Ariansyah dan Ratna Dewi Pitalolo, Senin (16/06/2025).
Putusan tersebut berdasarkan perkara nomor 20-PKE-DKPP/I/2025 dengan Pengadu Muhammad Rusman yang memberi Kuasa kepada Ariandi dan Sarwoedi. Sedangkan Teradu adalah Rita Afrianti selaku Ketua KIP Aceh Tamiang.
Adapun Putusan yang dibacakan adalah:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.
2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu, Rita Afrianti selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Aceh Tamiang terhitung sejak putusan ini dibacakan.
3. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan.
4. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Namun setelah rekap suara di Kecamatan Kejuruan Muda, Tamiang Hulu dan Tenggulun yang meupakan Dapil IV Pengadu selesai, perubahan suara yang dijanjikan oleh Teradu tidak terjadi.
Namun setelah penetapan hasil rekapitulasi suara di tingkat Kabupaten tanggal 6 Maret 2024, suara Pengadu tidak berubah dan Pengadu tidak terpilih menjadi anggota DPRK Aceh Tamiang.
Oleh karena itu Pengadu melaporkan kejadian tersebut kepihak Kepolisian (Polda Aceh) terkait Pasal 378 KUHP tentang tindak Pidana Penipuan.
Pengadu juga membuat pengaduan ke DKPP, walaupun sampai saat ini uang tersebut belum dilembalikan oleh Teradu.
Sumber: Hariandaerah