HARIANREPORTASE.my.id - Hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 Tahap 2 diumumkan secara bertahap mulai hari ini, Senin (16/6/2025).
Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Mohammad Averrouce.
"Betul. Hasil seleksi tahap 2 mulai diumumkan 16 Juni sampai dengan 30 Juni 2025 sesuai surat Deputi Bidang Sistem Informasi BKN 7199/B-KS.04.01/SD/E/2025 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK T.A. 2024 Tahap II," kata Averrouce
Menurutnya, pengumuman dapat diakses secara bertahap pada masing-masing instansi.
Sedianya, pengumuman hasil seleksi PPPK 2024 tahap 2 ini dijadwalkan pada 22-31 Mei 2025, tetapi diundur berdasarkan Surat Edaran Nomor 7199/B-KS.04.01/SD/E/2025.
Peserta yang dinyatakan lolos harus mengisi daftar riwayat hidup (DRH) pada 1-31 Juli. Sementara, penetapan Nomor Induk PPPK dijadwalkan pada 1 Agustus-10 September 2025.
Link pengumuman hasil seleksi PPPK Tahap 2
Averrouce menyampaikan, peserta dapat mengecek pengumuman hasil seleksi PPPK Tahap 2 melalui portal resmi SSCASN.
"Pengumuman bisa dicek di sscasn.bkn.go.id melalui akun masing-masing, atau pengumuman pada laman resmi instansi yang bersangkutan," kata dia.
Berikut link untuk cek hasil pengumuman PPPK Tahap 2: https://sscasn.bkn.go.id/
Tak hanya itu, instansi yang membuka formasi juga biasanya mengunggah pengumuman resmi dalam format PDF pada laman resminya.
Cara cek pengumuman PPPK Tahap 2
Peserta bisa mengecek pengumuman kelulusan PPPK Tahap 2 dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
Buka portal resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/
Klik menu "Login/Masuk" di pojok kanan atas
Masukkan NIK yang sesuai dengan KTP
Masukkan Password
Tulis kode Captcha yang tertera di layar
Klik "Masuk"
Setelah berhasil login, pada layar akan muncul resume pendaftaran dan hasil pengumuman langsung di dashboard.
Jika dinyatakan lolos seleksi, Averrouce mengatakan bahwa peserta bisa langsung mengisi DRH NI untuk kelengkapan pengusulan nomor induk.
"Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk kelengkapan pengusulan Nomor Induk (NI) PPPK," kata dia.