Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Berita Populer

Bupati Al-Farlaky Ingin Aceh Timur yang Pertama Melegalkan Sumur Minyak

Minggu, 29 Juni 2025 | 02:24 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-29T09:24:51Z


HARIANREPORTASE.my.id
– Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menyambut positif Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang akan mengatur kerja sama pengelolaan wilayah kerja untuk peningkatan produksi minyak dan gas (migas). 

Peraturan ini dijadwalkan akan disampaikan kepada publik pada 2 Juli 2025 oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, yang bertujuan melegalkan aktivitas pengeboran minyak oleh masyarakat. 

“Saya sudah intruksikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Aceh Timur Energi (ATEM) untuk mendata seluruh sumur minyak ilegal yang selama ini dikelola masyarakat." kata Alfarlaky dilansir kompas.com, Minggu (29/6/2025).

"Saya juga sudah minta jadwal Menteri ESDM untuk bertemu,” ungkapnya

Selama ini, puluhan sumur minyak di Aceh Timur dikelola masyarakat, termasuk sumur-sumur tua seperti Sumur Blok Peureulak. 

Iskandar menjelaskan bahwa pihaknya siap memfasilitasi dan menyiapkan kelembagaan lokal untuk mendukung legalisasi ini. Ia juga menekankan pentingnya peran koperasi atau BUMD agar masyarakat tidak berjalan sendiri dalam proses ini. 

“Kami siap memfasilitasi, menyiapkan kelembagaan lokal, bahkan jika perlu mendorong peran koperasi atau BUMD agar masyarakat tidak jalan sendiri. Ini soal masa depan mereka,” ucap Iskandar.

Politisi Partai Aceh tersebut menginginkan agar Aceh Timur menjadi kabupaten pertama yang memproses pengusulan legalisasi sumur minyak rakyat setelah aturan tersebut disosialisasikan. 

“Saya minta agar PT ATEM menyelesaikan pendataan segera, begitu aturan disosialisasikan, seluruh syarat kita lengkapi agar pengeboran minyak oleh rakyat Aceh Timur legal, aman, dan secara bisnis menguntungkan masyarakat,” pungkasnya.

×
Berita Terbaru Update